Uncategorized

APBN Bukan Tanpa Batas, Menimbang Prioritas Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Ekonomi Publik

32
×

APBN Bukan Tanpa Batas, Menimbang Prioritas Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Ekonomi Publik

Sebarkan artikel ini
Foto : IFSR/ Indonesia
Firman Setiawan

Penulis: Galan Faizal Rahman

Mahasiswa Program Studi Agribisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

LELUASA.COM, Malang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan paling ambisius yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menempatkan MBG sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi anak-anak, sekaligus sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Emas 2045. Secara normatif, tujuan tersebut patut diapresiasi. Tidak ada yang menolak pentingnya pemenuhan gizi bagi anak sebagai fondasi pembangunan manusia.

Namun, dalam perspektif Ekonomi Publik, sebuah kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari mulianya tujuan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah kebijakan tersebut merupakan pilihan terbaik dibandingkan berbagai alternatif penggunaan anggaran negara yang sama-sama penting?

Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat APBN bukanlah sumber daya yang tidak terbatas. Setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah selalu memiliki opportunity cost, yakni konsekuensi bahwa dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Dalam ilmu Ekonomi Publik, konsep ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan fiskal. Pemerintah dituntut tidak hanya mampu membiayai suatu program, tetapi juga mampu menunjukkan bahwa program tersebut memberikan manfaat sosial yang lebih besar dibandingkan alternatif kebijakan lainnya.

Di sinilah letak perdebatan mengenai MBG. Perdebatan tersebut bukanlah tentang penting atau tidaknya makanan bergizi, melainkan mengenai prioritas kebijakan.

Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kualitas pendidikan masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan akses, rendahnya kualitas sarana pendidikan di berbagai daerah, serta kesejahteraan tenaga pendidik yang masih menjadi perhatian serius. Di sektor kesehatan, pemerataan layanan dasar dan kualitas fasilitas kesehatan masih menjadi tantangan di banyak wilayah, terutama daerah terpencil. Sementara itu, persoalan kemiskinan, pengangguran, produktivitas tenaga kerja, hingga pembangunan infrastruktur dasar juga masih memerlukan perhatian besar dari pemerintah.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah “Apakah MBG merupakan program yang baik?”, melainkan “Apakah MBG merupakan program yang paling layak diprioritaskan dibandingkan kebutuhan mendesak lainnya?”

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap MBG. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menghabiskan anggaran publik dalam jumlah besar benar-benar memberikan manfaat sosial yang optimal.

Tata Kelola Kebijakan: Ketika Tujuan Baik Harus Dibuktikan dengan Pelaksanaan yang Baik

Dalam ilmu Ekonomi Publik, keberhasilan suatu kebijakan tidak berhenti pada penyusunan anggaran maupun perumusan tujuan. Sebuah program publik baru dapat dikatakan berhasil apabila mampu diimplementasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan kata lain, tujuan yang baik tidak akan menghasilkan manfaat dan dapat kehilangan legitimasi apabila tidak diiringi dengan tata kelola (governance) yang baik, seperti sistem pengawasan yang memadai, mekanisme evaluasi yang jelas, serta penggunaan anggaran yang efisien.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting ketika berbicara mengenai Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program MBG pada tahun 2025, dengan target menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah, ibu hamil dan menyusui, serta balita (Kementerian Keuangan RI, 2025). Belakangan ini yang menjadi sorotan adalah adanya pergeseran alokasi anggaran. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, membenarkan bahwa anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG diambil dari fungsi pendidikan . Dalam APBN 2026, BGN menerima alokasi Rp268 triliun, dengan Rp223,5 triliun di antaranya berasal dari anggaran pendidikan . Dengan kata lain, dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari belanja negara, sebagian dialokasikan untuk MBG—yang belakangan ini memicu perdebatan.

Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan cakupan penerima yang luas, MBG bukan sekadar program bantuan sosial biasa, melainkan sebuah investasi publik berskala nasional. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap rupiah APBN yang dialokasikan dalam MBG dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Dalam praktik kebijakan publik, program sebesar MBG idealnya didukung oleh beberapa prasyarat penting. Pertama, adanya kajian ilmiah yang terbuka mengenai urgensi program serta alasan mengapa program tersebut dipilih dibandingkan alternatif kebijakan lainnya. Kedua, analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang mampu menunjukkan bahwa manfaat sosial yang dihasilkan benar-benar sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Ketiga, mekanisme evaluasi yang jelas agar pemerintah dapat mengukur apakah tujuan program benar-benar tercapai. Keempat, sistem pengawasan yang kuat untuk meminimalkan penyimpangan maupun penurunan kualitas pelayanan.

Keempat aspek tersebut bukanlah formalitas administratif. Dalam perspektif Ekonomi Publik, aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara. Setiap rupiah yang berasal dari APBN pada dasarnya merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Di sinilah ruang kritik terhadap implementasi MBG mulai muncul.

Dalam beberapa bulan pelaksanaannya, publik disuguhi berbagai laporan mengenai MBG di lapangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa dalam uji coba perdana yang dilakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terdapat kendala pada distribusi logistik dan kualitas gizi yang belum sesuai standar (BPKP, 2024). Selain itu, kasus keracunan makanan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah seperti Solo, Sukabumi, dan Banyumas pada awal tahun 2025, yang disebabkan oleh pengolahan dan penyimpanan bahan makanan yang tidak higienis (Kompas.com, 2025). Yang lebih memprihatinkan, hingga November 2025 tercatat lebih dari 10.000 anak mengalami keracunan makanan akibat program MBG . Bahkan, organisasi JPPI memperkirakan angka tersebut mencapai 16.000 anak . Kasus massal terjadi di berbagai daerah, termasuk di Cipongkor, Jawa Barat, di mana ratusan siswa dirawat di rumah sakit dengan gejala muntah, pusing, dan kejang

Meskipun setiap kasus memiliki penyebab yang berbeda dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan keseluruhan program, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tata kelola MBG masih menghadapi tantangan yang serius.

Berbagai temuan tersebut menjadi indikator bahwa implementasi kebijakan masih memerlukan pembenahan yang signifikan. Dalam pengelolaan keuangan negara, kualitas implementasi sama pentingnya dengan kualitas perencanaan. Program dengan tujuan yang baik sekalipun dapat menghasilkan manfaat yang jauh lebih kecil apabila pelaksanaannya tidak berjalan secara optimal.

Kritik terhadap implementasi semacam ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik agar kebijakan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap kebijakan publik merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa keuangan negara yang bersumber dari rakyat dikelola secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain persoalan implementasi, aspek evaluasi kebijakan juga menjadi perhatian penting. Praktik kebijakan publik di berbagai negara umumnya mengenal tahapan pilot project atau uji coba sebelum suatu program diterapkan secara luas. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kendala, mengukur efektivitas program, sekaligus memperbaiki desain kebijakan berdasarkan hasil evaluasi.

Dalam konteks MBG, pemerintah memang pernah melakukan uji coba terbatas di Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat) dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur) sebelum pelaksanaan nasional. Namun, berdasarkan laporan awal BPKP, hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara standar gizi yang ditetapkan dengan realisasi di lapangan, terutama pada aspek variasi menu dan kecukupan kalori (BPKP, 2024). Ruang diskusi publik masih terbuka mengenai sejauh mana hasil evaluasi tersebut dipublikasikan dan dijadikan dasar dalam penyempurnaan kebijakan sebelum program diperluas. Mengingat skala fiskal yang mencapai Rp 268 triliun, transparansi terhadap hasil evaluasi semacam ini menjadi bagian penting dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah keterbukaan mengenai dasar analisis kebijakan. Dalam praktik evidence-based policy, pemerintah idealnya tidak hanya menjelaskan tujuan program, tetapi juga menyampaikan analisis mengenai manfaat yang diharapkan, potensi risiko, indikator keberhasilan, hingga proyeksi dampak jangka panjang. Transparansi semacam ini penting agar publik dapat menilai bahwa suatu kebijakan benar-benar dipilih berdasarkan pertimbangan ilmiah, bukan semata-mata berdasarkan preferensi politik atau pertimbangan administratif.

Dengan demikian, kritik terhadap MBG seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap program tersebut. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar benar-benar memenuhi prinsip tata kelola yang baik (good governance), didukung oleh evaluasi yang transparan, serta mampu dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara substantif.

Menata Ulang Prioritas: Mengembalikan APBN kepada Prinsip Kemanfaatan Publik

Pada dasarnya, tidak ada yang keliru dengan cita-cita meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Hampir semua negara maju menjadikan pembangunan sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang yang menentukan daya saing bangsa. Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan yang patut diapresiasi. Persoalannya bukan terletak pada niat baik pemerintah, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah program ini sudah menjadi pilihan prioritas yang paling tepat dalam kondisi Indonesia saat ini?

Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan publik tidak pernah bekerja dalam ruang yang tanpa batas. Negara selalu dihadapkan pada keterbatasan fiskal, sementara kebutuhan masyarakat berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan negara untuk membiayainya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada September 2024, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia masih mencapai 0,83% atau sekitar 2,3 juta jiwa, sementara angka stunting pada balita masih berada di angka 21,5% berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023 (Kemenkes RI, 2023). World Bank dalam laporannya tahun 2024 juga menyoroti bahwa belanja subsidi di Indonesia, termasuk subsidi pangan, cenderung kurang tepat sasaran dan lebih rendah dampaknya dibandingkan belanja infrastruktur dan pendidikan untuk pertumbuhan jangka panjang (World Bank, 2024).

Data-data tersebut menegaskan bahwa pilihan kebijakan publik selalu bersifat trade-off. Ketika pemerintah memutuskan mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar pada satu program, maka pada saat yang sama terdapat program lain yang harus menunggu atau memperoleh porsi yang lebih kecil. Bandingkan, anggaran MBG Rp268 triliun setara dengan lebih dari 17 kali anggaran program Indonesia Pintar (PIP) yang hanya sekitar Rp15 triliun (Kemendikbudristek, 2025). Di sinilah konsep opportunity cost menjadi nyata dalam praktik pengelolaan APBN.

Dalam ilmu Ekonomi Publik, tidak ada kebijakan yang dapat dilepaskan dari konsep opportunity cost. Setiap keputusan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pada suatu program secara bersamaan berarti mengurangi ruang fiskal bagi program lainnya. Dengan demikian, persoalan mendasar bukanlah apakah suatu program memiliki tujuan yang baik atau tidak, melainkan apakah program tersebut merupakan pilihan yang memberikan manfaat sosial paling besar dibandingkan alternatif penggunaan anggaran lainnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang bersifat struktural. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan sarana belajar, pemerataan akses pendidikan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penguatan layanan kesehatan dasar, pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, hingga penciptaan lapangan kerja merupakan agenda yang juga membutuhkan dukungan fiskal dalam jumlah besar. Seluruh sektor tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat daya saing bangsa.

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dituntut untuk mampu menunjukkan mengapa MBG dipilih sebagai salah satu prioritas utama dibandingkan berbagai alternatif investasi publik lainnya. Penjelasan tersebut tidak cukup hanya berupa tujuan normatif bahwa program ini baik bagi anak-anak Indonesia, tetapi juga perlu didukung oleh kajian ilmiah yang komprehensif, analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), proyeksi dampak jangka panjang, serta analisis yang menunjukkan bahwa manfaat sosial yang dihasilkan benar-benar lebih besar dibandingkan biaya yang harus ditanggung negara.

Lebih dari itu, keberhasilan MBG juga akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi dan tata kelolanya. Program dengan tujuan yang baik tidak akan menghasilkan manfaat yang optimal apabila pengawasannya lemah, standar pelaksanaannya belum seragam, atau mekanisme evaluasinya belum berjalan secara efektif. Sebaliknya, tata kelola yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan evaluasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan MBG. Evaluasi bukanlah bentuk penolakan terhadap program, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan tetap berada pada jalur yang tepat. Pemerintah juga perlu membuka ruang yang lebih luas bagi akademisi, lembaga riset, organisasi profesi, serta masyarakat sipil untuk ikut mengkaji efektivitas program secara independen. Dengan demikian, penyempurnaan kebijakan dapat dilakukan berdasarkan bukti (evidence), bukan semata-mata berdasarkan persepsi ataupun kepentingan politik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa banyak program yang mampu diluncurkan ataupun seberapa besar anggaran yang berhasil dibelanjakan. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan pemerintah mengelola uang publik secara bijaksana, menetapkan prioritas yang tepat, serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, mengingat besarnya konsekuensi fiskal yang ditimbulkan, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa program tersebut merupakan pilihan kebijakan yang paling tepat, paling efisien, dan paling efektif dibandingkan alternatif penggunaan APBN lainnya. Sebab, pada akhirnya, APBN bukanlah sekadar instrumen belanja negara, melainkan amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Daftar Referensi yang Digunakan dalam Opini:

  1. Kementerian Keuangan RI (2025) – Alokasi anggaran MBG Rp71 triliun dan target penerima 82,9 juta jiwa. (Sumber: Nota Keuangan APBN 2025)
  2. Emedia DPR RI (2026) – Alokasi anggaran MBG Rp268 triliun dan pergeseran alokasi anggaran Pendidikan sebesar Rp223,5 triliun.
  3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (2024) – Laporan evaluasi uji coba MBG di Sukabumi dan Kupang.
  4. Kompas.com (2025) – Pemberitaan kasus keracunan makanan MBG di Solo, Sukabumi, dan Banyumas.
  5. Australian Broadcasting Corporation (ABC) News (2025) – Jumlah kasus keracunan makanan MBG.
  6. Kementerian Kesehatan RI (2023) – Data angka stunting 21,5% (SSGI 2023).
  7. Badan Pusat Statistik (BPS) (2024) – Data kemiskinan ekstrem September 2024 (0,83%).
  8. World Bank (2024) – Laporan mengenai efektivitas belanja subsidi di Indonesia.
  9. Kemendikbudristek (2025) – Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Editor: Ardi Handayat, Tim LELUASA.com