Artikel

Kepastian Hukum, Keadilan, dan Efek Jera Atas Perubahan Pidana Korupsi dalam KUHP

158
×

Kepastian Hukum, Keadilan, dan Efek Jera Atas Perubahan Pidana Korupsi dalam KUHP

Sebarkan artikel ini

LELUASA.COM, Tangerang — Dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting terhadap politik hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap pengaturan tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut tidak sekadar menyangkut pemindahan atau penyesuaian norma, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan pemidanaan terhadap pelaku korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, mengganggu kepercayaan masyarakat, dan mencederai prinsip negara hukum.

Sehingga perubahan pengaturan pidana korupsi harus dilihat secara kritis : apakah perubahan tersebut mampu tetap memberikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan efek jera, atau justru berpotensi menimbulkan pelemahan terhadap kebijakan pemberantasan korupsi.

Perubahan Pengaturan Pidana Korupsi

Salah satu perubahan mendasar adalah masuknya sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP. Hal ini menunjukkan adanya kebijakan kodifikasi hukum pidana, yaitu upaya menempatkan berbagai ketentuan pidana dalam suatu sistem hukum pidana nasional yang lebih terintegrasi.

Tindak pidana korupsi mempunyai karakteristik khusus. Korupsi bukan hanya kejahatan konvensional, tetapi sering berkaitan dengan kekuasaan, jabatan, keuangan negara, kepentingan ekonomi, dan jaringan kejahatan yang kompleks.

Karenanya harmonisasi antara KUHP dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tetap menjadi persoalan penting. Jangan sampai kodifikasi justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai norma mana yang berlaku, ancaman pidana mana yang digunakan, serta bagaimana hubungan antara KUHP dengan ketentuan khusus pemberantasan korupsi.

Persoalan Ancaman Pidana

Perubahan ancaman pidana harus dikaji secara hati-hati. Dalam kebijakan hukum pidana, berat-ringannya pidana bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi. Yang lebih penting adalah adanya keseimbangan antara kepastian hukum, proporsionalitas pidana, pemulihan kerugian negara, dan efek jera.

Pidana yang terlalu ringan dapat menimbulkan persepsi bahwa korupsi bukan kejahatan serius. Sebaliknya, pidana yang terlalu berat tanpa mempertimbangkan proporsionalitas juga dapat bertentangan dengan prinsip individualisasi pidana dan keadilan.

Dalam perspektif teori keadilan, pemidanaan harus memberikan hukuman yang sepadan dengan kesalahan pelaku. Dalam perspektif kemanfaatan, pidana harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana dan melindungi masyarakat. Sedangkan dalam perspektif kepastian hukum, norma pidana harus jelas sehingga seseorang dapat mengetahui perbuatan apa yang dilarang dan ancaman pidana yang dapat dikenakan.

Apakah Perubahan Ini Memperlemah Pemberantasan Korupsi?

Perubahan pengaturan pidana korupsi dalam KUHP tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Penilaiannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat substansi norma, ancaman pidana, penerapannya oleh aparat penegak hukum, serta efektivitas pemulihan kerugian negara.

Persoalan yang lebih penting justru adalah bagaimana memastikan agar perubahan tersebut tidak menciptakan disharmoni antara KUHP dan UU Tipikor.

Pemberantasan korupsi harus tetap menggunakan pendekatan yang komprehensif. Pemidanaan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memperhatikan asset recovery atau pengembalian aset hasil korupsi.

Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari berapa lama pelaku dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan dan seberapa efektif sistem hukum mencegah korupsi berulang.

Perspektif Kepastian Hukum dan Due Process of Law

Perubahan hukum pidana harus tetap berlandaskan prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege, yaitu tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa dasar undang-undang.

Prinsip tersebut sangat penting dalam perkara korupsi karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi atau perluasan norma secara sewenang-wenang.

Selain itu, proses penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga pemidanaan harus menghormati due process of law dan hak-hak tersangka/ terdakwa.

Dengan ini pemberantasan korupsi yang kuat bukan berarti mengabaikan hak tersangka atau terdakwa. Sebaliknya, semakin berat ancaman pidana suatu tindak pidana, semakin penting pula jaminan proses hukum yang adil.

Kesimpulan

Perubahan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP merupakan bagian dari reformasi dan kodifikasi hukum pidana Indonesia. Perubahan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, efek jera, dan perlindungan hak asasi manusia.

Politik hukum pidana korupsi ke depan harus diarahkan pada tiga hal utama: pertama, harmonisasi KUHP dengan UU Tipikor; kedua, pemidanaan yang proporsional tetapi tetap memberikan efek jera; dan ketiga, penguatan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.

Dengan begitu, perubahan pidana korupsi tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan angka ancaman pidana, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari rekonstruksi sistem pemberantasan korupsi yang mampu memberikan keadilan kepada masyarakat, kepastian hukum bagi setiap orang, serta perlindungan terhadap keuangan negara.

Firman Setiawan

Penulis: Ihsan Prima Negara, S.E., S.H., M.M.

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Editor: Ardi Handayat, Tim LELUASA.com